For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:29 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 49).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015, dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah.

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran program pembangunan, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Rincian RPJMD tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Sistematika RPJMD Tahun 2010-2015 meliputi: Pendahuluan, Kondisi Umum Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Lingkungan Strategis dan Prioritas Pembangunan Daerah, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2015, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi dalam penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2015 2020 yang memuat Visi dan Misi Bupati terpilih periode 2015-2020. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKPD dan dokumen lain yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RKPD dan dokumen lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)