on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
Also known as: Peraturan BI 1/10/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/10/PBI/1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung Program Rekapitalisasi Bank Umum dengan mengatur portofolio dan pencatatan Obligasi Pemerintah yang dimiliki oleh bank umum peserta program tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, membantu likuiditas perbankan, dan mendorong pengembangan aktivitas perdagangan surat berharga di pasar sekunder.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum peserta program rekapitalisasi harus membukukan Obligasi Pemerintah dalam dua jenis portofolio: Portofolio Investasi dan Portofolio Perdagangan. Bank dilarang memperdagangkan obligasi hingga 31 Januari 2000, dan setelahnya dapat memperdagangkan hingga 10% dari nilai keseluruhan obligasi. Bank wajib melaporkan jumlah obligasi yang akan diperdagangkan kepada Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pembukuan obligasi berdasarkan nilai nominal atau nilai wajar, serta ketentuan mengenai pengagunan obligasi.