Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor yang terintegrasi dan terkoordinasi. Samsat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Pelayanan Samsat mencakup registrasi kendaraan baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan kendaraan. Pembayaran pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan prosedur pelayanan Samsat yang dilakukan secara terpadu melalui loket pendaftaran, pembayaran, dan pengesahan.