For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Also known as: PERPRES 5/2015 · PERPRES No. 5 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2015Publication Date:19 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2015
Publication Date19 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor yang terintegrasi dan terkoordinasi. Samsat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Pelayanan Samsat mencakup registrasi kendaraan baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan kendaraan. Pembayaran pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan prosedur pelayanan Samsat yang dilakukan secara terpadu melalui loket pendaftaran, pembayaran, dan pengesahan.

1. Spesifikasi teknis administrasi terpadu di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Persyaratan dan prosedur pelayanan di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)