on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 24/PMK.011/2010 · PMK No. 24/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta eksplorasi panas bumi untuk tahun anggaran 2010. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan produksi nasional minyak, gas bumi, dan panas bumi. PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan syarat barang yang diimpor belum dapat diproduksi di dalam negeri, atau sudah diproduksi namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Pengusaha yang berhak mendapatkan insentif ini adalah mereka yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemerintah atau izin usaha terkait. Proses pengajuan insentif ini melibatkan beberapa dokumen dan persetujuan dari Direktur Jenderal terkait di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.