For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor

Also known as: Permendag 83/2017 · Permendag No. 83 Tahun 2017 · Permendag Nomor 83 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:2 November 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date02 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor nasional melalui pembinaan yang efektif terhadap pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

Pembinaan terhadap pelaku usaha ekspor dilakukan melalui:

  1. Pemberian insentif, baik fiskal (perpajakan dan kepabeanan) maupun non-fiskal (penyederhanaan perizinan, pendampingan pengurusan kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu).
  2. Pemberian fasilitas, seperti penyediaan ruang pamer produk ekspor (fisik dan virtual), kesempatan mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain, akses pemanfaatan ruang pelayanan pelaku usaha (customer service center).
  3. Pemberian informasi peluang pasar, termasuk analisa pasar, data ekspor-impor, dan kontak dagang.
  4. Pemberian bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan SDM dan pengembangan produk ekspor melalui sosialisasi, lokakarya, pelatihan, dan program pendampingan.
  5. Pemberian bantuan promosi dan pemasaran melalui pameran dagang, misi dagang, misi pembelian, pertemuan bisnis, dan kegiatan penghargaan.

Pelaksanaan pembinaan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk skala nasional, Gubernur (melalui Kepala Dinas Provinsi) untuk skala provinsi, dan Bupati/Wali Kota (melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota) untuk skala kabupaten/kota. Mereka dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Persyaratan dan kriteria untuk memperoleh pembinaan meliputi status WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, memiliki Tanda Daftar Perusahaan, memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa berorientasi ekspor, dan terdaftar sebagai anggota eksportir (untuk pembinaan oleh Menteri).

(-)

(-)