on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA Dan SMK
Also known as: Perwali Kota Metro 18/2014 · Perwali Kota Metro No. 18 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota Metro Nomor 18 Tahun 2014 ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Metro agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara penerimaan peserta didik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK.
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Metro melalui tahapan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, pengumuman, dan pendaftaran ulang. Dalam pelaksanaannya, dibentuk kepanitiaan di tingkat kota oleh Kepala Dinas dan di tingkat sekolah oleh Kepala Sekolah. Peraturan ini menetapkan asas PPDB yang meliputi objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif, dan pemerataan.
Terdapat pengaturan mengenai kuota bagi penduduk luar daerah, daya tampung sekolah yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta tata cara seleksi yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mempertimbangkan nilai ujian, zonasi (bina lingkungan), prestasi, status keluarga kurang mampu, serta anak pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur khusus mengenai SMP Terbuka, pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas, serta kewajiban penggunaan sistem pendaftaran berbasis teknologi informasi (online) bagi sekolah negeri. Seluruh biaya pendaftaran dibebankan pada APBD Kota Metro.