on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 32/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, penertiban, dan pengamanan lalu lintas, khususnya pengaturan jalur lalu lintas angkutan penumpang umum dan/atau barang, serta menunjang otonomi daerah dalam sektor pelayanan perhubungan darat.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis mobil angkutan dan kapasitas tempat duduk penumpang.
Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek. Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan. Wilayah pemungutan retribusi adalah dalam wilayah daerah. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.