For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-Cara dan Peraturan-Peraturan

Also known as: PERPRES 6/1964 · PERPRES No. 6 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-Cara dan Peraturan-Peraturan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-cara dan Peraturan-peraturan, guna memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Panitia Negara BAPPENAS yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini memiliki tugas untuk mengajukan saran perbaikan tata-cara dan peraturan, merumuskan koordinasi antar prosedur, serta menyarankan tata kerja baru. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dibantu oleh wakil ketua serta anggota yang terdiri dari para ahli. Pembiayaan Panitia dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)