For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024

Also known as: Peraturan BP2MI 5/2020 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 2020Publication Date:11 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeRencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date15 Juni 2020
Publication Date11 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan ini menetapkan Rencana Strategis BP2MI Tahun 2020-2024. Renstra BP2MI ini merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020-2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; target kinerja tahun 2020-2024; dan kerangka pendanaan. Renstra BP2MI menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Data dan informasi kinerja Renstra BP2MI harus diinput dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.

(-)

(-)