For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Also known as: PMK 224/PMK.04/2015 · PMK No. 224/PMK.04/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2016Publication Date:16 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Januari 2016
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap barang-barang tersebut dilakukan secara efektif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa barang impor dan/atau ekspor yang dilarang atau dibatasi harus tercantum dalam peraturan yang disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan berdasarkan daftar barang yang telah ditetapkan. Importir dan eksportir diwajibkan untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Sistem Komputer Pelayanan dan Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007, masih tetap berlaku.

(-)