For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 8/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:16 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date-
Publication Date16 November 2015
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.

Secara substansial, peraturan ini mengubah jumlah pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 149.863.604.294,00 sehingga menjadi Rp. 974.809.011.897,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 180.312.549.465,38 sehingga menjadi Rp. 1.022.490.805.323,38. Perubahan ini menyebabkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. (47.681.793.426,38). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 48.681.793.426,38 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.000.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga dirinci, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)