For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2014 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bombana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing, yang juga merupakan wajib retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta pemeriksaan retribusi. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi minimal 70% untuk pengembangan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Bagi perusahaan atau pribadi yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dikenakan sanksi teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan perusahaan. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.