on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2014 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bombana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing, yang juga merupakan wajib retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta pemeriksaan retribusi. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi minimal 70% untuk pengembangan tenaga kerja lokal.