Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disusun dengan tujuan untuk mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN 2025 dirancang untuk mendukung perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini menetapkan anggaran pendapatan negara sebesar Rp3.005.127.683.257.000,00 yang bersumber dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan hibah. Anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621.313.743.500.000,00 yang mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Kebijakan ini juga mengatur pembiayaan anggaran untuk menutupi defisit sebesar Rp616.186.060.243.000,00. Fokus utama kebijakan adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan strategi jangka menengah-panjang dan jangka pendek yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi ekonomi, dan penguatan infrastruktur.