For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 10/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Mukomuko. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan yang berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

Tata cara kerjasama meliputi pembahasan rencana kerjasama dalam musyawarah desa dengan BPD, yang mencakup bidang kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta biaya. Hasil musyawarah kemudian dibahas dengan pihak yang akan bekerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.

Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang bekerjasama, sementara biaya kerjasama dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat. Perselisihan antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan oleh Camat, sedangkan perselisihan antar desa di kecamatan berbeda diselesaikan oleh Bupati. Jika pihak ketiga tidak menerima penyelesaian, mereka dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.

BPD memiliki peran dalam memberikan pendapat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa.

(-)

(-)