Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Semarang. Maksud dari penyelenggaraan RSUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara optimal dan profesional, dengan keberpihakan kepada kelompok kurang mampu. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Semarang. Obyek pelayanan kesehatan adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan di RSUD, dengan subyek pelayanan kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya di RSUD. Peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pelayanan, kelas dan ruang perawatan (kelas umum: III, II, I, VIP; ruang khusus: ICU, isolasi, intermediate care, pulih sadar, bersalin, perinatal), penentuan penempatan pasien, pemeriksaan dan tindakan medis, tindakan dan asuhan keperawatan, pemulasaraan jenazah dan visum et repertum, pengaturan pasien (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ICU, rawat sehari), pelayanan penunjang medik (IBS, Radiologi, Patologi Klinik dan Anatomi, Farmasi), penunggu dan pengunjung pasien, makanan dan pakaian pasien, serta keterangan keadaan pasien. Diatur pula hak dan kewajiban pasien serta RSUD, retribusi pelayanan kesehatan (nama, obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besaran retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan retribusi), pengaturan pendapatan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.