For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date-
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2006 Nomor 7 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Kepala Desa: Memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas KKN.
  • Larangan Kepala Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
  • Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai persyaratan pemilih, pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon Kepala Desa, tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan), biaya pemilihan, penyelesaian laporan pelanggaran, dan pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan/atau tidak melaksanakan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian.