Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2018. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018.
Ketentuan Substansial:
- Struktur APBD: APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
- Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, yang akan diusulkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.