on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Also known as: Perda Kota Tegal 3/2010 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan tujuan untuk:
Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal bertanggung jawab atas pengelolaan pelelangan ikan. Setiap kapal penangkap dan pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan dan menjualnya melalui lelang di TPI. Pelelangan dilakukan secara terbuka antara nelayan dan pedagang ikan, dengan penawaran bertingkat. Pedagang ikan harus terdaftar dan membayar lunas setelah lelang, sementara penyelenggara lelang membayar nelayan setelah dikurangi retribusi.
Retribusi dikenakan atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas TPI sebesar 2,78% dari nilai lelang, dengan 1,66% dibebankan kepada nelayan dan 1,12% kepada pedagang ikan. Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan ini tidak menunda kewajiban pembayaran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.