For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 11/1991 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 1991Publication Date:26 Agustus 1991
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date26 Agustus 1991
Publication Date26 Agustus 1991
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 meliputi Perhitungan Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 11.128.243.132,95 dan Perhitungan Anggaran Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp. 4.051.620.639,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 6.755.133.855,20, sehingga total Belanja menjadi Rp. 10.806.954.494,20. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp. 321.288.638,75. Selanjutnya, diatur pula mengenai Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991, meliputi Pendapatan sebesar Rp. 1.533.682.836,55 dan Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin dan Pembangunan masing-masing sebesar Rp. 1.543.022.424,84, sehingga Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp. 10.139.588,29. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam Lampiran C I.

(-)

(-)