For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kota Baubau 7/2003 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:14 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan kegiatan eksploitasi dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi. Setiap kegiatan eksploitasi harus mendapatkan izin dari Walikota, dengan memperhatikan rencana pengembangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Hak dan Kewajiban:

Penyelenggara eksploitasi berkewajiban memelihara kesehatan dan kelestarian lingkungan, serta menghilangkan lubang bekas galian. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota.

Walikota dapat menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak kepada Walikota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pasal 10, dan pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5.000.000. (lima juta rupiah).