For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2018 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian, Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2007 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2017 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia: Tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, beserta tugas masing-masing.
  3. Persyaratan Pemilih dan Calon Kepala Desa: Kriteria yang harus dipenuhi.
  4. Proses Pencalonan: Penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon.
  5. Kampanye dan Masa Tenang: Aturan dan batasan kampanye.
  6. Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  7. Penetapan dan Pelantikan: Proses penetapan calon terpilih dan pelantikan.
  8. Pemilihan Antar Waktu: Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Persyaratan, proses pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang dana pemilihan, masa jabatan Kepala Desa, dan larangan bagi Perangkat Desa.

1. Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yang telah ada sebelum diundangkanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberhentikan dari jabatannya. 3. Perangkat Desa yang telah diangkat oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya serta Peraturan Daerah ini wajib mengikuti penjaringan dan penyaringan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak aktif melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan atau lebih. 4. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.