For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Propinsi

Also known as: PP 65/1951 · PP No. 65 Tahun 1951 · PP Nomor 65 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:9 November 1951
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Propinsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 November 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan kepada Propinsi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah sebelumnya, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan di tingkat daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyerahan tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan kepada Propinsi, termasuk pendirian dan penyelenggaraan sekolah rendah, pemberian subsidi, dan pengelolaan kursus serta perpustakaan. Propinsi juga diberi tugas untuk memajukan kesenian daerah dan menjadi penghubung antara pemerintah dan gerakan pemuda. Namun, pengawasan teknis dan penetapan kurikulum tetap menjadi wewenang Kementerian. Selain itu, peraturan ini mengatur penyerahan pegawai dan aset terkait kepada Propinsi, serta tanggung jawab keuangan yang beralih ke Propinsi.

1. Penyerahan urusan dilakukan secara berangsur-angsur sesuai dengan kesanggupan Propinsi. 2. Jika perlengkapan Pemerintahan Daerah Propinsi belum memadai, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan akan melanjutkan penyelenggaraan urusan tersebut sementara waktu. 3. Penyerahan urusan yang sesungguhnya dilakukan dengan timbang terima yang mencakup aspek keuangan, barang, dan pegawai.

(-)