on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang perlu dilestarikan, serta pentingnya pendidikan wawasan kebangsaan untuk membina kerukunan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ini, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan dan pelatihan, serta pemuda dan olahraga. Pemerintah Daerah dapat melibatkan instansi vertikal dan masyarakat melalui Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Sasaran pembinaan meliputi siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pelaksanaannya melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Materi pembinaan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pembinaan ini. Bupati melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.