For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:12 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2006 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dengan memperluas objek Retribusi Daerah, khususnya dari Retribusi IMB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali Retribusi IMB di Manggarai Barat agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indeks untuk prasarana bangunan gedung.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi IMB meliputi biaya retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, tarif administrasi, dan tarif penyediaan formulir. Besarnya tarif retribusi diatur dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Retribusi Terutang: Besaran pokok retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif dan tingkat penggunaan jasa.
  7. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.
  8. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah.
  9. Penagihan Retribusi: Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran dan menggunakan STRD.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu.
  14. Pemeriksaan Retribusi: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini sudah harus memiliki IMB;

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).