on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (PT. Bank Sumsel).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, mulai tahun 2009 hingga 2012, dengan rincian Rp3.750.000.000,00 per tahun. Penyertaan modal ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan pada APBD setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki. Laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setelah dikurangi pajak, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS berdasarkan hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Kota Pangkalpinang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Walikota dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Walikota.