For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 13/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2018Publication Date:1 November 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Umum Perpajakan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date01 November 2018
Publication Date01 November 2018
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16), sepanjang mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang ini mengatur tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan mewujudkan ketaatan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan di daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Sistem pemungutan pajak daerah yang meliputi pemungutan pajak yang dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pemungutan pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah (official assessment). 2. Tata cara pendataan, pendaftaran, dan penetapan wajib pajak, termasuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembatalan/penghapusan NPWPD. 3. Masa pajak yang berlaku untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak. 4. Tata cara pemungutan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan pajak. 5. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). 6. Penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi. 7. Pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 9. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 10. Pembukuan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap wajib pajak. 11. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB). 12. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 13. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak. 14. Ketentuan khusus mengenai perwakilan wajib pajak dan kerahasiaan jabatan. 15. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jenis objek pajaknya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).