For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 101/PMK.08/2018 · PMK No. 101/PMK.08/2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian jaminan infrastruktur oleh pemerintah bersama dengan BUPI, dengan memperhatikan risiko keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur oleh BUMN melalui pinjaman dan penerbitan obligasi. BUPI bertindak sebagai penjamin tunggal atau bersama pemerintah dalam memberikan jaminan, dengan pembagian porsi jaminan yang diatur secara khusus. Peraturan ini juga mengatur penugasan khusus kepada BUPI, tata cara pengajuan dan verifikasi klaim, serta mekanisme pembayaran klaim.

(-)

(-)