For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Provinsi Riau 6/2022 · Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:29 Juli 2022
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date29 Juli 2022
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Provinsi Riau melalui fasilitasi yang sesuai dengan tradisi dan kekhasannya. Latar belakangnya adalah Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi, jenis, unsur, penyelenggaraan, dan kewajiban penyelenggara pesantren. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren dapat berbentuk pengkajian kitab kuning, dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Unsur minimal pesantren meliputi Kiai, santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola/langgar, dan kajian kitab kuning/dirasah Islamiyah. Penyelenggara pesantren berkewajiban mengamalkan Islam rahmatan lil alamin, memenuhi unsur-unsur pesantren, memberitahu keberadaannya kepada pejabat pemerintah, dan mendaftarkan diri kepada Menteri Agama.

Peraturan ini juga mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah, yang dapat berupa bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan. Dukungan ini diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren, yang mencakup peningkatan SDM, kemandirian ekonomi, pengakuan eksistensi, penguatan peran, dan pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana.

(-)

(-)