For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 4/2014 · Perda Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:1 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 38); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 39); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 40); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 44); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 45); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 46); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 71); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai(Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 72); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 38 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banggai(Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2001 Nomor 38 seri D Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja, dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai, serta peningkatan pelayanan publik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya penghapusan, penggabungan, dan penambahan perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing OPD, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi. 3. Penetapan eselonering jabatan struktural di lingkungan perangkat daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan eselonering dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Banggai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah yang dicabut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksana Harian BNK dinyatakan sebagai BNNK. 3. Pejabat dan Pegawai di lingkup Pelaksana Harian BNNK adalah Pejabat dan Pegawai BNN. 4. Program dan Kegiatan Pelaksana Harian BNNK yang direncanakan, yang telah dilaksanakan tapi belum selesai, masih tetap dijalankan sampai dengan selesainya Program dan Kegiatan termasuk dukungan anggarannya. 5. Seluruh aset Pelaksana Harian BNNK ditata berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)