on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda TK II Karanganyar Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Perizinannya
Also known as: Keppres 326/1961 · Keppres No. 326 Tahun 1961 · Keppres Nomor 326 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah Tingkat ke II Karanganjar tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak perizinannya" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No.10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Karanganyar untuk diketahui.