Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian berusaha, memberikan pelayanan, pengendalian, tertib administrasi, dan mengembangkan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta. Peraturan ini memberikan pedoman dalam tata cara pemberian izin usaha perdagangan serta menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penggolongan perusahaan berdasarkan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar.
- Kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
- Proses pengajuan SIUP yang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang keliling/asongan/kaki lima.
- Kewajiban pemilik SIUP untuk memasang SIUP di tempat usaha yang mudah dibaca dan dilihat umum.
- Kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki SIUP dari luar daerah untuk melapor sebelum membuka cabang atau perwakilan di Kota Yogyakarta.
- Kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan.
- Hak dan kewajiban pemilik SIUP, termasuk hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP dan kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.