Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pengaturan dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 terkait penunjukan wakil-wakil Ketua Pengurus Besar Front Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan adanya wakil dari golongan Karya dan Politik yang dapat mewakili Ketua jika berhalangan. Keputusan ini menetapkan pengangkatan beberapa individu dari kedua golongan tersebut sebagai wakil-wakil Ketua, yaitu Djenderal A. H. Nasution, H. Roeslan Abdulgani, Chaerul Saleh, dan Arudji Katawinata dari golongan Karya, serta Mr. Ali Sastroamidjojo, K.H. Idham Chaldi, dan D.N. Aidit dari golongan Politik. Para wakil Ketua ini akan bekerja secara bergiliran tanpa adanya hierarki di antara mereka.