For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 17/2004 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2004Publication Date:30 Desember 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2004
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembenlukan Susunan Organisais dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk Badan, Kantor, atau Rumah Sakit Umum Daerah. Badan dan Kantor yang dibentuk meliputi Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, serta Kantor Pemuda dan Olah Raga Daerah. Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini, termasuk penyusunan rencana, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pemeriksaan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, serta pelayanan perizinan dan penanaman modal.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)