on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2001 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2001.
Menggantikan peraturan sebelumnya: Pasal 33 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi beberapa Peraturan Daerah terdahulu, yaitu:
Mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak hanya mencabut, tetapi juga menggantikan ketentuan-ketentuan pokok yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah yang dicabut. Dokumen konsiderans menyebut bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 14 Tahun 1998 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditetapkan pengaturan baru (Perda 17/2001).
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 35). Dalam dokumen tercantum tanggal ditetapkan 18 Juli 2001 dan diundangkan pada 23 Juli 2001. Ketentuan peralihan (Pasal 31 dan 32) mengatur bahwa IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 35). Dokumen menyatakan ditetapkan 18 Juli 2001 dan diundangkan 23 Juli 2001.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Sanksi Pidana (Pasal 25):
Sanksi Administratif dan Organisasi:
Penegakan dan penyidikan: