For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno

Also known as: Peraturan Perpusnas 5/2020 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:26 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date29 Juni 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Proklamator Bung Karno. UPT ini bertugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelestarian koleksi, pengembangan koleksi literatur, pendayagunaan koleksi, analisis koleksi, penyusunan dokumen operasional, pengembangan sistem informasi layanan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi UPT terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional dan secara teknis dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi serta secara administratif oleh Sekretaris Utama. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang berada di Kota Blitar.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

(-)