For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Also known as: Permen PANRB 35/2012 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2012Publication Date:19 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Juni 2012
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Pedoman ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan setiap instansi memiliki SOP AP yang sesuai, dan menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pedoman ini juga menekankan pentingnya partisipasi penuh dari seluruh aparatur pemerintah dalam penyusunan dan implementasi SOP AP, serta mengatasi perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang ada.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)