For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Also known as: Permendagri 2/2025 · Permendagri No. 2 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2025Publication Date:9 Januari 2025
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 Januari 2025
Publication Date09 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan dan pengawasan yang berbasis prioritas dan risiko, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 meliputi:

  1. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan yang diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  2. Fokus Pembinaan dan Pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko.
  3. Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Perencanaan ini diuraikan dalam pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional, pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar, serta pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Detail uraian tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Uraian perencanaan tersebut dijabarkan dalam Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan dengan keputusan kepala daerah untuk lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan program kerja ini memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

(-)

(-)