For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali

Also known as: PP 55/1993 · PP No. 55 Tahun 1993 · PP Nomor 55 Tahun 1993

Status:
Active
Publication Date:3 Desember 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 Desember 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan kekayaan Negara oleh PT. Pengembangan Pariwisata Bali untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Nusa Dua Bali, yang kemudian ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp. 10.511.983.643,00 yang berasal dari kekayaan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini tidak secara eksplisit disebutkan, namun pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)