on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka. Pemberian Perizinan Tertentu Di Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 44/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 44/M-DAG/PER/6/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu syarat dalam pemberian perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: