For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Also known as: Permendesa PDTT 16/2019 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:8 Oktober 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeMusyawarah Desa
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date08 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dengan tujuan menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa. Musyawarah Desa dijadikan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi kebijakan pelaksanaan, tatacara, tindak lanjut hasil, serta pembinaan dan pengawasan Musyawarah Desa.

(-)

(-)