For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 11/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date23 Juli 2008
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan Kabupaten Donggala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor Kabupaten Donggala, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor Kabupaten Donggala. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, serta Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Donggala. Pembentukan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur tata kerja antar unit organisasi, pengangkatan dalam jabatan, serta pembiayaan masing-masing lembaga, yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala.

1. Segala ketentuan yang telah ada, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)