For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Also known as: PMK 200/PMK.05/2021 · PMK No. 200/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan pengelolaan dana melalui mekanisme dana cadangan. Perubahan meliputi: 1. Pasal 2, terkait tujuan Program Kartu Prakerja dan penerima Kartu Prakerja. 2. Pasal 11, terkait persyaratan bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja. 3. Pasal 19, terkait pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja. 4. Pasal 31, terkait pembayaran biaya pelatihan. 5. Pasal 34, terkait mekanisme pembayaran biaya pelatihan dan insentif. 6. Pasal 39, terkait pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan. 7. Pasal 43, terkait penyajian dana Kartu Prakerja dalam laporan keuangan. 8. Lampiran, terkait format surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan.

(-)

(-)