For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 11/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKetentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 ini diterbitkan untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bersifat countercyclical dan sementara, bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan kredit kepada UMKM dan kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, penilaian kualitas aset, dan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal.

1. Permohonan persetujuan Penyertaan Modal yang diajukan sebelum ketentuan ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dan masih dalam periode 3 kali kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Kredit, ditetapkan sesuai Peraturan ini.

(-)