For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Also known as: SE Menteri PAN-RB 15/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:23 Mei 2022
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date23 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lnstansi Pemerintah.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini memberikan pedoman lebih lanjut dalam pengusulan unit/satuan kerja yang akan ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK/WBBM. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI, serta memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM meliputi kriteria pengajuan untuk tingkat instansi pemerintah (opini BPK, predikat akuntabilitas kinerja, indeks reformasi birokrasi, maturitas SPIP) dan tingkat unit/satuan kerja (core layanan utama, tindak lanjut hasil pengawasan, penyampaian LHKPN/LHKASN, pembangunan ZI minimal 1 tahun, predikat akuntabilitas kinerja). Instansi yang tidak memenuhi kriteria dapat diberikan penghargaan internal. Pembangunan ZI pada sektor prioritas merujuk pada Stranas PK dan tema pembangunan nasional. Instansi yang memiliki lebih dari 30% unit kerja berpredikat WBK/WBBM tidak perlu mengajukan usulan baru, namun tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal. Kementerian PANRB akan mengumumkan mekanisme dan batas akhir pengusulan setiap tahun, dengan kuota yang ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN.

(-)

(-)