on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas
Also known as: Permen ESDM 31/2015 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan terbatas. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha wajib menyediakan tenaga listrik di wilayah usahanya. Untuk memenuhi kewajiban ini, pemegang IUPTL dapat bekerja sama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni untuk menyediakan tenaga listrik pada Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
Kerja sama ini dilakukan dengan penyambungan tenaga listrik kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola untuk disalurkan kepada Satuan Bangunan dan untuk pemakaian tenaga listrik pada Bagian Bersama dan Benda Bersama. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola tidak boleh mendapatkan keuntungan atas penyaluran tenaga listrik, dan biaya pemanfaatan tenaga listrik yang dibayar oleh pemilik atau penghuni Satuan Bangunan tidak boleh lebih dari biaya yang dibayar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola kepada pemegang IUPTL. Penyaluran tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pengukur dan pembatas (APP) sesuai ketentuan metrologi legal, dan tarif tenaga listrik mengacu pada tarif yang berlaku pada pemegang IUPTL. Pemegang IUPTL melakukan supervisi terhadap penyaluran tenaga listrik.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola mengenakan biaya pemanfaatan tenaga listrik kepada pemilik atau penghuni Satuan Bangunan, yang terdiri atas biaya beban dan biaya pemakaian tenaga listrik untuk Satuan Bangunan, serta biaya tambahan seperti biaya pemakaian daya reaktif, biaya beban dan biaya pemakaian tenaga listrik Bagian Bersama dan Benda Bersama, selisih perhitungan biaya karena penerapan tarif ganda, selisih perhitungan biaya karena perbedaan hasil pengukuran APP, dan pajak penerangan jalan. Biaya tambahan menjadi tanggung jawab bersama pemilik atau penghuni Satuan Bangunan sesuai kesepakatan. Rincian biaya beban dan biaya pemakaian tenaga listrik untuk Satuan Bangunan harus dipisahkan dengan rincian biaya tambahan dalam tagihan. Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan berhak mendapatkan informasi mengenai biaya pemanfaatan tenaga listrik yang dibayar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola kepada pemegang IUPTL, serta data total pemakaian tenaga listrik Bangunan Dalam Kawasan Terbatas dan pemakaian tenaga listrik pada Benda Bersama dan Bagian Bersama. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola wajib menyampaikan informasi ini setiap bulan sesuai permintaan.