Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pembentukan peraturan di Bank Indonesia yang didasarkan pada prinsip tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik dan profesional. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan pembentukan peraturan sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta memberikan landasan hukum dan pedoman pembentukan peraturan. Ruang lingkupnya meliputi jenis, tujuan pembentukan, materi muatan peraturan dan Juknis, tahapan pembentukan peraturan, partisipasi masyarakat, teknik penyusunan, bentuk, format peraturan, metode omnibus, pemanfaatan data dan informasi serta teknologi digital, dan koordinasi serta sinergi.
Jenis peraturan di Bank Indonesia terdiri dari PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern, serta Juknis. PBI bertujuan menjadi pedoman bagi setiap orang atau badan dalam melaksanakan kebijakan Bank Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dalam PBI. PDG bertujuan menjadi pedoman bagi pihak internal, memastikan pembagian tugas dan wewenang, serta memastikan kepatuhan internal melalui evaluasi, monitoring, dan sanksi. PADG bertujuan menjadi pedoman implementasi kebijakan Bank Indonesia dan mengatur pelaksanaan PBI bagi pihak eksternal. PADG Intern bertujuan menjadi pedoman operasional bagi Satuan Kerja dan mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Juknis bertujuan memberikan panduan operasional yang rinci, memudahkan implementasi, dan mendorong proses kerja yang terarah.
Materi muatan peraturan meliputi materi yang diperintahkan undang-undang atau untuk menjalankan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Tahapan pembentukan peraturan meliputi perencanaan, pelaksanaan (penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan/pengumuman, penyebarluasan, monitoring), dan pengendalian (evaluasi, pelaporan, monitoring berkala). Dalam penyusunan rancangan PBI, Bank Indonesia meminta masukan dari masyarakat. Penyusunan peraturan dapat menggunakan metode omnibus dalam kondisi luar biasa dan memuat materi lintas Satuan Kerja. Pemanfaatan data, informasi, dan teknologi digital diperbolehkan, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik. Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal terkait juga ditekankan.