Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2014 ini membentuk Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Unit V Boalemo di Kabupaten Boalemo. Pembentukan KPHP ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari, yang meliputi tata hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. KPHP bertugas menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Wilayah kerja KPHP Model Unit V mencakup kawasan hutan seluas lebih kurang 96.926 Ha di Kabupaten Boalemo. Susunan organisasi KPHP terdiri dari Kepala KPHP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengamanan Hutan, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPHP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembiayaan KPHP bersumber dari APBD Kabupaten Boalemo, APBN, dan sumber lain yang sah.