For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 9/2020 · Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2020Publication Date:27 Agustus 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date11 September 2020
Publication Date27 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil evaluasi jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya untuk kelas jabatan Auditor dan Widyaiswara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, yang telah diubah sebelumnya pada tahun 2019. Perubahan ini mencakup penetapan nilai dan kelas jabatan yang baru, yang akan mulai berlaku sejak pejabat atau pegawai diangkat ke dalam jabatan tersebut.

(-)

(-)