on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo
Also known as: Perda Kota Palopo 09/2014 · Perda Kota Palopo No. 09 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo. Latar belakang pendirian PD adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan jasa usaha produksi dan barang.
PD-Kota Palopo didirikan dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Palopo, menjadi sumber PAD, dan melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuk PD adalah Induk Perusahaan (Holding Company) yang dapat membentuk Perseroan Terbatas. Kegiatan usahanya meliputi perdagangan dan industri, konstruksi (yang bukan bersumber dari APBD Kota Palopo), energi dan sumber daya mineral, perhotelan dan pariwisata, serta lembaga keuangan mikro dan jasa usaha lainnya. Untuk menjalankan kegiatan usaha, dibentuk unit usaha yang dipimpin oleh seorang manajer unit usaha yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi PD-Kota Palopo.
Modal dasar PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, bersumber dari APBD Kota Palopo yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri. Organ PD terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Badan Pengawas, dan Direksi. Badan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PD, memberikan pertimbangan kepada Walikota, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PD kepada Walikota untuk pengesahan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD, mengurus dan mengelola kekayaan PD, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PD, serta menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PD.