on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Also known as: Permendagri 75/2019 · Permendagri No. 75 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik kartometrik sebagai penanda batas wilayah, yang dimulai dari TK 01 hingga TK 16, dengan koordinat yang telah ditentukan. Batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.